PEKANBARU -- Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru rutin melakukan pengawasan secara berkala terhadap depot air minum isi ulang. Diketahui, saat ini ada 672 depot air minum isi ulang tersebar diberbagai wilayah Pekanbaru.
Ini disampaikan Plt Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Muhammad Amin ketika ditemui media di kantornya, Kamis (25/7/2019).
"Pengawasan kualitas air minum di Kota Pekanbaru dasar hukumnya Permenkes RI Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010, tentang tata laksana pengawasan kualitas air minum. Serta Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, tentang persyaratan kualitas air minum. Yang terdata saat ini sebanyak 672 depot air minum," ungkap Muhammad Amin.
Dijelaskan Muhammad Amin, air minum yakni air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum.
Sementara untuk penyelenggara air minum
No comments:
Post a Comment